Pemerintah melalui kesepakatan bersama parlemen resmi menetapkan besaran subsidi untuk ongkos ibadah haji reguler tahun mendatang. Kebijakan ini dihadirkan guna meringankan beban finansial calon jemaah di tengah penyesuaian biaya operasional ibadah di tanah suci.
Melalui skema intervensi anggaran negara, alokasi bantuan finansial langsung ditujukan untuk memangkas kewajiban pelunasan yang harus disetorkan oleh jemaah. Langkah ini diambil agar seluruh calon tamu Allah tetap dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan terjangkau.
Skema Subsidi Biaya Haji 2027
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan penyaluran subsidi langsung senilai Rp3,18 juta bagi setiap jemaah haji reguler. Bantuan biaya tersebut dialokasikan secara khusus guna memangkas porsi Bipih atau ongkos riil yang wajib dibayarkan jemaah.
Pemerintah menegaskan keberadaan alokasi dana tersebut murni berasal dari kas negara yang dikelola oleh instansi keuangan pusat. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim membeberkan kepastian mengenai dukungan anggaran tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen.
“Yang jelas, itu yang diputuskan Presiden. Menteri Keuangan yang atur. Presiden tidak ingin jemaah terbebani dengan biaya yang tinggi. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan menteri tersebut menegaskan bahwa keputusan pemberian subsidi didasari oleh arahan langsung pimpinan tertinggi eksekutif. Arahan ini bertujuan memastikan komponen tarif ibadah tetap berada dalam jangkauan ekonomi masyarakat luas tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Total Anggaran Subsidi Pemerintah
Pengucuran subsidi sebesar Rp3,18 juta per orang membutuhkan estimasi total anggaran pemerintah mencapai Rp609 miliar. Total alokasi jumbo ini dihitung secara proporsional berdasarkan asumsi kuota jemaah haji reguler yang mencapai 203.320 orang.
Meski besaran angka keseluruhan sudah terhitung, pihak kementerian memilih tidak merinci rincian pos belanja ibadah yang menerima pemotongan. Irfan kembali menegaskan subsidi tersebut ditujukan untuk mengurangi beban biaya jemaah.
“Itu tidak terfokus pada komponen apa saja, tapi yang jelas digunakan untuk mengurangi beban jemaah haji,” tutur dia.
Penjelasan mendalam tersebut mempertegas bahwa skema bantuan dipatok secara menyeluruh pada total tagihan akhir jemaah. Dengan skema ini, fokus utama pemerintah terletak pada penurunan nominal pembayaran final saat pelunasan.
Rincian Biaya BPIH 2027
Pemerintah bersama DPR menyepakati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari angka keseluruhan BPIH tersebut, besaran Bipih yang ditanggung secara langsung oleh jemaah dipatok senilai Rp54.317.360,07.
Perhitungan biaya tersebut dibuat berdasarkan perkiraan kurs US$1 setara Rp17.500 dan 1 Riyal setara Rp4.666,7. Penetapan biaya ini disampaikan langsung oleh pimpinan parlemen dalam rapat kerja bersama.
“Sudah berkomunikasi dengan bapak Presiden. Bapak Presiden memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk bipih,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama di DPR, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan dari wakil ketua DPR tersebut mengonfirmasi hadirnya persetujuan lintas lembaga atas struktur skema pembiayaan baru. Kerjasama antarinstansi ini memastikan beban finansial akhir jemaah dapat ditekan secara nyata.
Nominal Pelunasan Akhir Jemaah
Kewajiban Bipih awal jemaah sebesar Rp54,3 juta dikurangi setoran awal senilai Rp25 juta serta alokasi saldo nilai manfaat sebesar Rp3,4 juta. Skema kalkulasi standar ini awal mulanya menghasilkan sisa sisa tagihan pelunasan Bipih sebesar Rp26,43 juta.
Hadirnya tambahan subsidi sekitar Rp3 juta dari kas negara secara otomatis memangkas tagihan sisa tersebut. Dasco memaparkan skema perhitungan akhir pelunasan bagi para calon jemaah.
“Dengan subsidi Rp3 juta, maka jemaah cukup melunasi Rp23,43 juta per jemaah,” jelas Dasco.
Penjelasan terperinci ini memberikan kepastian nominal bersih yang wajib disetorkan jemaah pada tahap akhir. Pengurangan sebesar Rp3 juta memberikan celah efisiensi yang signifikan bagi keuangan keluarga calon jemaah.
Penetapan angka-angka resmi tersebut dibacakan dalam kesimpulan serta kesepakatan rapat antara DPR dan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Total kuota haji nasional tahun 2027 disepakati tidak berubah yakni sebanyak 221.000 jemaah, dengan porsi 92% dialokasikan bagi jemaah haji reguler.